Kegiatan Mobile Terapy

Lokasi : Kecamatan Doro Kab. Pekalongan

Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

Lokasi : Sanggar Kwarcab Pekalongan

Kegiatan Bakti Sosial

Membersihkan sampah di sungai sekitar Alun-alun Kajen

Siaga Bencana Banjir di Wilayah Utara Kab. Pekalongan

Persiapan Pengiriman Logistik ke Warga terdampak banjir

Mabi dan Pengurus Saka Bina Sosial

Lokasi : Sanggar Kwarcab Pekalongan

Saka Bisa Sosial

Lokasi : Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan

Kamis, 20 November 2025

Pembentukan Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan

 


Salam Pramuka - Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Pekalongan Nomor : 39 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengurus Majelis Pembimbing da Pimpinan Satuan Karya Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan masa bhakti Tahun 2025-2029 maka secara resmi Saka Bina Sosial Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan di bentuk.

Pendahuluan

Gerakan Pramuka tidak hanya menjadi wadah pembinaan generasi muda dalam bentuk kegiatan kepramukaan, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter melalui berbagai satuan karya (Saka). Salah satu Saka yang memiliki peran penting dalam pengembangan kepedulian sosial adalah **Saka Bina Sosial (SBS)**. Di Kabupaten Pekalongan, pembentukan Saka Bina Sosial telah ditetapkan melalui **Surat Keputusan (SK) Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan**, sebagai dasar hukum sekaligus pedoman operasional pelaksanaannya.


Latar Belakang Pembentukan Saka Bina Sosial

Kondisi sosial masyarakat yang dinamis memerlukan kehadiran generasi muda yang peduli, berempati, dan siap berperan aktif dalam upaya kesejahteraan sosial. Gerakan Pramuka, sebagai organisasi pendidikan nonformal, melihat pentingnya menyiapkan anggota muda agar memahami persoalan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata.


Saka Bina Sosial menjadi wadah untuk:

* mengembangkan kemampuan anggota Pramuka dalam bidang kesejahteraan sosial,

* memupuk kepedulian terhadap sesama,

* mengasah keterampilan dalam pelayanan sosial,

* menumbuhkan jiwa relawan dalam situasi sosial kemasyarakatan.


Melalui SK Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan, pembentukan Saka Bina Sosial ini mendapatkan legitimasi resmi untuk menjalankan program-programnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan

Pembentukan Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan mengacu pada beberapa ketentuan pokok, antara lain:

1. **Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.**

2. **Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.**

3. ** SK Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor : 150 Tahun 2019 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Saka Bina Sosial di wilayah Kwartir Daerah Jawa Tengah**

4. **SK Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan** yang menetapkan secara resmi pembentukan Saka Bina Sosial, termasuk susunan pengurus, pamong saka, serta instruktur.


SK Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan ini menjadi dokumen formal yang memberikan landasan bagi Saka Bina Sosial untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, perekrutan, hingga pengembangan kompetensi anggota.


 **Tujuan Pembentukan Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan**

Melalui SK tersebut, Kwarcab Kabupaten Pekalongan menetapkan tujuan pembentukan Saka Bina Sosial, antara lain:

* Membentuk generasi muda Pramuka yang memiliki **kepekaan sosial** dan **kepedulian** terhadap masalah masyarakat.

* Membekali anggota dengan **pengetahuan dan keterampilan** dalam bidang kesejahteraan sosial.

* Mendorong terwujudnya **kegiatan pengabdian masyarakat** yang terstruktur melalui program Saka.

* Membantu pemerintah daerah dalam mendukung program-program sosial melalui peran aktif Pramuka.


 **Struktur Organisasi Saka Bina Sosial**

Berdasarkan SK Kwarcab, struktur Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan biasanya terdiri dari:

1. **Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka)**

   Berperan sebagai pembina, pendukung, dan penasehat dalam seluruh kegiatan Saka.

2. **Pamong Saka**

   Pembina utama yang bertugas menyelenggarakan pembinaan harian, pembelajaran, serta kegiatan lapangan.

3. **Instruktur Saka**

   Tenaga ahli dari dinas atau instansi terkait umumnya dari Dinas Sosial yang memberikan pelatihan teknis sesuai bidang kesejahteraan sosial.


4. Krida-Krida Saka Bina Sosial

   * Krida Rehabilitasi Sosial

   * Krida Perlindungan dan Jaminan Sosial

   * Krida Pemberdayaan Sosial


Program Kerja dan Kegiatan

Dengan adanya SK pembentukan, Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan, seperti:

* Pelatihan dasar dan lanjutan krida-krida.

* Kegiatan bakti sosial dan pengabdian masyarakat.

* Pelatihan penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan.

* Pendampingan komunitas rentan, seperti lansia, difabel, dan anak terlantar.

* Kegiatan kolaborasi dengan Dinas Sosial, BPBD, PMI, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.



Penutup

Pembentukan Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan melalui SK Kwartir Cabang merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai agen perubahan sosial. Melalui wadah ini, generasi muda diharapkan mampu menjadi pribadi yang tangguh, peduli, dan siap berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan dukungan penuh dari Kwartir Cabang dan instansi terkait, Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat berkembang menjadi unit yang aktif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dowload Lampiran : 
SK Kwartir Daerah Jawa Tengah
SK Kwartir Cabang Kabupaten Pekalongan








Statistik