Silahkan Klik Di Sini -
Untuk Mendaftar Menjadi Anggota atau melihat Dashboard Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan,
Saka Bina Sosial bergerak dalam bidang Kesejahteraan Sosial
Lokasi : Kecamatan Doro Kab. Pekalongan
Lokasi : Sanggar Kwarcab Pekalongan
Lokasi : Saka Bina Sosial Demak
Membersihkan sampah di sungai sekitar Alun-alun Kajen
Persiapan Pengiriman Logistik ke Warga terdampak banjir
Lokasi : Sanggar Kwarcab Pekalongan
Lokasi : Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
Silahkan Klik Di Sini -
Untuk Mendaftar Menjadi Anggota atau melihat Dashboard Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan,
Struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah susunan kepengurusan dan tata hubungan kerja dalam Gerakan Pramuka yang dibentuk untuk mengelola kegiatan pendidikan kepramukaan secara teratur, berjenjang, dan berkesinambungan mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan.
Struktur organisasi ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka serta keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:
Kwartir Nasional (Kwarnas)
Kwartir Daerah (Kwarda)
Kwartir Cabang (Kwarcab)
Kwartir Ranting (Kwarran)
Gugus Depan (Gudep)
Satuan Karya Pramuka (Saka)
Dewan Kerja
Majelis Pembimbing
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Badan Kelengkapan lainnya
Kwartir Nasional adalah organisasi Gerakan Pramuka tingkat nasional yang berkedudukan di ibu kota negara.
Menetapkan kebijakan nasional Gerakan Pramuka
Menyusun program kerja nasional
Membina kwartir di bawahnya
Menjalin kerja sama nasional dan internasional
Mengembangkan sistem pendidikan kepramukaan
Biasanya terdiri dari:
Ketua Kwarnas
Wakil Ketua
Ketua Bidang
Sekretaris Jenderal
Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara
Andalan Nasional
Dewan Kerja Nasional
Koordinasi nasional
Pengawasan organisasi
Pengembangan kurikulum kepramukaan
Pengembangan anggota dewasa dan peserta didik
Kwartir Daerah adalah organisasi Gerakan Pramuka tingkat provinsi.
Melaksanakan kebijakan Kwarnas di tingkat provinsi
Membina Kwartir Cabang
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan tingkat daerah
Ketua Kwarda
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua bidang pembinaan anggota muda
Ketua bidang pembinaan anggota dewasa
Dewan Kerja Daerah
Koordinasi kegiatan tingkat provinsi
Pembinaan sumber daya manusia pramuka
Pengembangan program daerah
Kwartir Cabang adalah organisasi Gerakan Pramuka tingkat kabupaten/kota.
Membina Kwartir Ranting dan Gugus Depan
Mengelola kegiatan kepramukaan tingkat kabupaten/kota
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Ketua Kwarcab
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Andalan Cabang
Dewan Kerja Cabang
Kwarcab menjadi pusat pembinaan utama di wilayah kabupaten/kota karena langsung berhubungan dengan gugus depan dan satuan karya.
Kwartir Ranting adalah organisasi Gerakan Pramuka tingkat kecamatan.
Membina gugus depan di wilayah kecamatan
Mengoordinasikan kegiatan pramuka tingkat kecamatan
Membantu pelaksanaan program Kwarcab
Ketua Kwarran
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Andalan Ranting
Dewan Kerja Ranting
Pembinaan langsung gugus depan
Pelaksanaan lomba dan kegiatan tingkat kecamatan
Monitoring administrasi gudep
Gugus Depan adalah satuan organisasi terdepan dalam Gerakan Pramuka yang berpangkalan di:
Sekolah
Madrasah
Perguruan tinggi
Pondok pesantren
Lingkungan masyarakat
Gudep merupakan tempat utama pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
Dipimpin oleh:
Kepala sekolah
Kepala lembaga
Tokoh masyarakat
Memberikan dukungan moral dan material
Membantu kebijakan pembinaan
Mendukung fasilitas kegiatan
Terdiri dari:
Pembina Gudep
Pembina Siaga
Pembina Penggalang
Pembina Penegak
Pembina Pandega
Pembantu Pembina
Membina peserta didik
Melaksanakan latihan rutin
Menanamkan nilai karakter dan keterampilan
Golongan peserta didik:
Siaga (7–10 tahun)
Penggalang (11–15 tahun)
Penegak (16–20 tahun)
Pandega (21–25 tahun)
Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, bakat, dan keterampilan khusus anggota Pramuka Penegak dan Pandega.
Saka Bhayangkara
Saka Bakti Husada
Saka Tarunabumi
Saka Wira Kartika
Saka Dirgantara
Saka Bahari
Saka Bina Sosial
Bertugas:
Mengelola kegiatan saka
Menyusun program latihan
Berkoordinasi dengan instansi terkait
Bertugas:
Memberikan pembinaan teknis
Melatih keterampilan khusus
Berasal dari tenaga ahli instansi/lembaga terkait.
Organisasi peserta didik dalam saka.
Dewan Kerja adalah wadah kaderisasi kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega.
Dewan Kerja Nasional (DKN)
Dewan Kerja Daerah (DKD)
Dewan Kerja Cabang (DKC)
Dewan Kerja Ranting (DKR)
Membantu kwartir
Mengelola kegiatan penegak dan pandega
Menjadi pelopor kegiatan kepemudaan
Majelis Pembimbing adalah badan yang memberi bimbingan, bantuan moral, organisatoris, finansial, dan konsultatif.
Mabinas
Mabida
Mabicab
Mabiran
Mabigus
Mendukung kelancaran kegiatan pramuka
Memberikan arahan dan dukungan sumber daya
Memeriksa pengelolaan keuangan organisasi
Mengawasi penggunaan anggaran
Menjamin transparansi organisasi
Koordinatif
Antar pengurus saling berkoordinasi.
Konsultatif
Dapat meminta saran dan pertimbangan.
Hierarkis
Pembinaan dilakukan secara berjenjang.
Fungsional
Setiap bagian memiliki tugas berbeda namun saling mendukung.
Mabinas
│
Kwarnas
│
Kwarda
│
Kwarcab
│
Kwarran
│
Gudep
│
Peserta Didik
Didukung oleh:
Dewan Kerja
Satuan Karya (Saka)
Majelis Pembimbing
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Keanggotaan tidak bersifat paksaan.
Tidak terlibat politik praktis.
Mengelola organisasi secara mandiri.
Memiliki sistem pembinaan dari pusat sampai gugus depan.
Mempermudah koordinasi kegiatan
Menjamin pembinaan berjalan efektif
Meningkatkan kualitas pendidikan kepramukaan
Membentuk karakter generasi muda
Menyiapkan kader bangsa yang disiplin dan bertanggung jawab
Majelis Pembimbing bertugas memberikan bimbingan, dukungan moral, material, finansial, dan konsultatif kepada kwartir atau gugus depan.
Tingkatan Majelis Pembimbing:
Kwartir adalah badan kelengkapan organisasi Gerakan Pramuka yang mengelola kegiatan kepramukaan sesuai tingkat wilayahnya.
Tingkatan kwartir:
Gugus depan merupakan satuan terdepan Gerakan Pramuka yang berada di sekolah, madrasah, kampus, atau lingkungan masyarakat.
Di dalam gudep terdapat:
Berdasarkan usia, peserta didik dibagi menjadi:
Selain struktur utama, terdapat juga:
Contoh:
Gerakan Pramuka
Saka Bina Sosial
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga gugus depan agar pembinaan anggota dapat berjalan tertib, efektif, dan terarah. Setiap tingkatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing namun tetap saling mendukung dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, mandiri, peduli, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
Mobile Therapy adalah layanan terapi bergerak atau layanan terapi keliling yang diberikan kepada masyarakat secara langsung di lokasi tertentu, tanpa harus datang ke panti, rumah sakit, atau pusat layanan sosial. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh tim dari instansi pemerintah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, terapis, maupun relawan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Dalam konteks kegiatan sosial di Indonesia, terutama pada kegiatan rehabilitasi sosial, mobile therapy sering digunakan untuk membantu:
Penyandang disabilitas
Lanjut usia terlantar
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Anak berkebutuhan khusus
Korban bencana
Masyarakat rentan yang sulit mengakses layanan
Beberapa tujuan utama mobile therapy antara lain:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Agar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan tetap mendapatkan terapi dan pendampingan.
Meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat
Melalui terapi fisik, mental, sosial, maupun psikososial.
Mempercepat proses rehabilitasi sosial
Dengan penanganan langsung di lingkungan tempat tinggal penerima manfaat.
Memberikan edukasi kepada keluarga
Keluarga diajarkan cara mendampingi dan merawat penerima manfaat secara mandiri.
Kegiatan mobile therapy dapat berupa:
Terapi fisik
Terapi okupasi
Terapi psikososial
Konseling
Pemeriksaan kesehatan
Pendampingan sosial
Edukasi keluarga
Home visit atau kunjungan rumah
Misalnya Bidang Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mengadakan mobile therapy di Kecamatan Doro. Tim datang langsung ke desa-desa untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas atau lansia terlantar. Dalam kegiatan tersebut, anggota Saka Bina Sosial dapat membantu:
Registrasi peserta
Pendampingan penerima manfaat
Membantu mobilitas peserta
Dokumentasi kegiatan
Distribusi bantuan
Membantu pelaksanaan terapi
Manfaat yang dirasakan antara lain:
Pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau
Mengurangi beban biaya transportasi masyarakat
Meningkatkan kepedulian sosial
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat
Membantu penerima manfaat menjadi lebih mandiri
Dalam bidang sosial, mobile therapy merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola yang sangat penting untuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh hak pelayanan sosial secara layak dan manusiawi.
- Di era digital saat ini, penyebaran informasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan tatap muka, tetapi juga melalui media online seperti website dan blog. Kehadiran blog menjadi sarana penting untuk menyampaikan informasi secara cepat, luas, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu media informasi yang memiliki peran penting dalam bidang sosial dan kepramukaan adalah Blog Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan.
Blog ini hadir sebagai wadah publikasi kegiatan, edukasi, dokumentasi, serta media komunikasi yang memperkenalkan berbagai aktivitas Saka Bina Sosial kepada masyarakat luas. Melalui blog tersebut, masyarakat dapat mengetahui peran aktif anggota Saka Bina Sosial dalam membantu kegiatan sosial, kemanusiaan, kebencanaan, rehabilitasi sosial, hingga pembinaan generasi muda.
Gerakan Pramuka Saka Bina Sosial merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pembinaan keterampilan di bidang sosial. Saka ini berada di bawah pembinaan instansi sosial, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.
Saka Bina Sosial bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki kepedulian sosial, jiwa kemanusiaan, disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial.
Blog Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan dibuat bukan hanya sebagai media dokumentasi, tetapi juga memiliki berbagai tujuan penting, antara lain:
Blog digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kegiatan anggota Saka Bina Sosial, seperti:
Latihan rutin
Bakti sosial
Kegiatan kemanusiaan
Penanganan bencana
Mobile terapi
Pelatihan dan pembinaan anggota
Kegiatan bersama instansi lain
Dengan adanya blog, masyarakat dapat mengetahui aktivitas positif yang dilakukan anggota saka secara rutin.
Blog juga menjadi sarana edukasi mengenai:
Kepramukaan
Bidang sosial
Kemanusiaan
Perlindungan sosial
Penanggulangan bencana
Rehabilitasi sosial
Kepedulian terhadap masyarakat
Artikel yang dipublikasikan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi anggota pramuka maupun masyarakat umum.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat terdokumentasi dengan baik melalui artikel, foto, maupun laporan kegiatan. Dokumentasi ini penting sebagai arsip digital organisasi dan bukti nyata aktivitas Saka Bina Sosial.
Blog membantu memperkenalkan keberadaan Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat luas. Dengan publikasi yang baik, masyarakat akan lebih mengenal peran dan manfaat kegiatan saka di bidang sosial.
Ketika kegiatan anggota dipublikasikan di blog, hal tersebut dapat meningkatkan motivasi dan rasa bangga anggota terhadap organisasi yang diikuti.
Blog Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan membahas berbagai topik menarik dan bermanfaat, di antaranya:
Berisi artikel tentang:
Latihan rutin
Perkemahan
Pembinaan anggota
Materi kepramukaan
Sejarah pramuka
Motto dan filosofi pramuka
Membahas kegiatan:
Bakti sosial
Penyaluran bantuan
Penanganan korban bencana
Pendampingan masyarakat
Kegiatan sosial bersama instansi terkait
Artikel edukatif mengenai:
Rehabilitasi sosial
Perlindungan sosial
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Pelayanan sosial masyarakat
Peran relawan sosial
Berisi informasi tentang:
Penanganan banjir
Evakuasi korban
Bantuan logistik
Kesiapsiagaan bencana
Peran relawan dalam tanggap darurat
Menampilkan:
Profil anggota aktif
Prestasi anggota
Pengalaman kegiatan sosial
Kisah inspiratif relawan muda
Keberadaan blog memberikan banyak manfaat, antara lain:
Menambah wawasan masyarakat tentang kegiatan sosial dan kepramukaan
Menjadi sumber informasi terpercaya tentang kegiatan Saka Bina Sosial
Menginspirasi generasi muda untuk aktif dalam kegiatan sosial
Menjadi media transparansi kegiatan organisasi
Mempererat komunikasi antara anggota, pembina, dan masyarakat
Di tengah perkembangan teknologi informasi, blog menjadi media yang sangat efektif untuk membangun citra positif organisasi. Informasi yang dipublikasikan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.
Selain itu, blog juga membantu meningkatkan literasi digital anggota muda agar mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan Blog Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan dapat terus berkembang menjadi media informasi yang aktif, edukatif, dan inspiratif. Dengan dukungan seluruh anggota dan pembina, blog ini dapat menjadi sarana komunikasi yang memperkuat semangat kepedulian sosial di kalangan generasi muda.
Melalui blog, semangat pengabdian, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama dapat terus ditanamkan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Blog Saka Bina Sosial Kabupaten Pekalongan merupakan langkah positif dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung kegiatan sosial dan kepramukaan. Tidak hanya sebagai media publikasi, blog juga menjadi wadah edukasi, dokumentasi, dan inspirasi bagi generasi muda agar semakin peduli terhadap lingkungan sosial dan kemanusiaan.
Dengan semangat bakti dan pengabdian, Saka Bina Sosial terus hadir sebagai bagian dari generasi muda yang aktif, peduli, dan siap membantu masyarakat.
Last updated: May 13, 2026
This Privacy Policy describes Our policies and procedures on the collection, use and disclosure of Your information when You use the Service and tells You about Your privacy rights and how the law protects You.
We use Your Personal Data to provide and improve the Service. By using the Service, You agree to the collection and use of information in accordance with this Privacy Policy. This Privacy Policy has been created with the help of the Privacy Policy Generator.
The words whose initial letters are capitalized have meanings defined under the following conditions. The following definitions shall have the same meaning regardless of whether they appear in singular or in plural.
For the purposes of this Privacy Policy:
Account means a unique account created for You to access our Service or parts of our Service.
Affiliate means an entity that controls, is controlled by, or is under common control with a party, where "control" means ownership of 50% or more of the shares, equity interest or other securities entitled to vote for election of directors or other managing authority.
Company (referred to as either "the Company", "We", "Us" or "Our" in this Privacy Policy) refers to Saka Bina Sosial Kab. Pekalongan.
Cookies are small files that are placed on Your computer, mobile device or any other device by a website, containing the details of Your browsing history on that website among its many uses.
Country refers to: Indonesia
Device means any device that can access the Service such as a computer, a cell phone or a digital tablet.
Personal Data (or "Personal Information") is any information that relates to an identified or identifiable individual.
We use "Personal Data" and "Personal Information" interchangeably unless a law uses a specific term.
Service refers to the Website.
Service Provider means any natural or legal person who processes the data on behalf of the Company. It refers to third-party companies or individuals employed by the Company to facilitate the Service, to provide the Service on behalf of the Company, to perform services related to the Service or to assist the Company in analyzing how the Service is used.
Usage Data refers to data collected automatically, either generated by the use of the Service or from the Service infrastructure itself (for example, the duration of a page visit).
Website refers to Saka Bina Sosial Kab. Pekalongan, accessible from https://sakabinasosialkabpekalongan.blogspot.com/.
You means the individual accessing or using the Service, or the company, or other legal entity on behalf of which such individual is accessing or using the Service, as applicable.
While using Our Service, We may ask You to provide Us with certain personally identifiable information that can be used to contact or identify You. Personally identifiable information may include, but is not limited to:
Usage Data is collected automatically when using the Service.
Usage Data may include information such as Your Device's Internet Protocol address (e.g. IP address), browser type, browser version, the pages of our Service that You visit, the time and date of Your visit, the time spent on those pages, unique device identifiers and other diagnostic data.
When You access the Service by or through a mobile device, We may collect certain information automatically, including, but not limited to, the type of mobile device You use, Your mobile device's unique ID, the IP address of Your mobile device, Your mobile operating system, the type of mobile Internet browser You use, unique device identifiers and other diagnostic data.
We may also collect information that Your browser sends whenever You visit Our Service or when You access the Service by or through a mobile device.
We use Cookies and similar tracking technologies to track the activity on Our Service and store certain information. Tracking technologies We use include beacons, tags, and scripts to collect and track information and to improve and analyze Our Service. The technologies We use may include:
Cookies can be "Persistent" or "Session" Cookies. Persistent Cookies remain on Your personal computer or mobile device when You go offline, while Session Cookies are deleted as soon as You close Your web browser.
Where required by law, we use non-essential cookies (such as analytics, advertising, and remarketing cookies) only with Your consent. You can withdraw or change Your consent at any time using Our cookie preferences tool (if available) or through Your browser/device settings. Withdrawing consent does not affect the lawfulness of processing based on consent before its withdrawal.
We use both Session and Persistent Cookies for the purposes set out below:
Necessary / Essential Cookies
Type: Session Cookies
Administered by: Us
Purpose: These Cookies are essential to provide You with services available through the Website and to enable You to use some of its features. They help to authenticate users and prevent fraudulent use of user accounts. Without these Cookies, the services that You have asked for cannot be provided, and We only use these Cookies to provide You with those services.
Cookies Policy / Notice Acceptance Cookies
Type: Persistent Cookies
Administered by: Us
Purpose: These Cookies identify if users have accepted the use of cookies on the Website.
Functionality Cookies
Type: Persistent Cookies
Administered by: Us
Purpose: These Cookies allow Us to remember choices You make when You use the Website, such as remembering your login details or language preference. The purpose of these Cookies is to provide You with a more personal experience and to avoid You having to re-enter your preferences every time You use the Website.
For more information about the cookies we use and your choices regarding cookies, please visit our Cookies Policy or the Cookies section of Our Privacy Policy.
The Company may use Personal Data for the following purposes:
To provide and maintain our Service, including to monitor the usage of our Service.
To manage Your Account: to manage Your registration as a user of the Service. The Personal Data You provide can give You access to different functionalities of the Service that are available to You as a registered user.
For the performance of a contract: the development, compliance and undertaking of the purchase contract for the products, items or services You have purchased or of any other contract with Us through the Service.
To contact You: To contact You by email, telephone calls, SMS, or other equivalent forms of electronic communication, such as a mobile application's push notifications regarding updates or informative communications related to the functionalities, products or contracted services, including the security updates, when necessary or reasonable for their implementation.
To provide You with news, special offers, and general information about other goods, services and events which We offer that are similar to those that you have already purchased or inquired about unless You have opted not to receive such information.
To manage Your requests: To attend and manage Your requests to Us.
For business transfers: We may use Your Personal Data to evaluate or conduct a merger, divestiture, restructuring, reorganization, dissolution, or other sale or transfer of some or all of Our assets, whether as a going concern or as part of bankruptcy, liquidation, or similar proceeding, in which Personal Data held by Us about our Service users is among the assets transferred.
For other purposes: We may use Your information for other purposes, such as data analysis, identifying usage trends, determining the effectiveness of our promotional campaigns and to evaluate and improve our Service, products, services, marketing and your experience.
We may share Your Personal Data in the following situations:
The Company will retain Your Personal Data only for as long as is necessary for the purposes set out in this Privacy Policy. We will retain and use Your Personal Data to the extent necessary to comply with our legal obligations (for example, if We are required to retain Your data to comply with applicable laws), resolve disputes, and enforce our legal agreements and policies.
Where possible, We apply shorter retention periods and/or reduce identifiability by deleting, aggregating, or anonymizing data. Unless otherwise stated, the retention periods below are maximum periods ("up to") and We may delete or anonymize data sooner when it is no longer needed for the relevant purpose. We apply different retention periods to different categories of Personal Data based on the purpose of processing and legal obligations:
Account Information
Customer Support Data
Usage Data
Website analytics data (cookies, IP addresses, device identifiers): up to 24 months from the date of collection, which allows us to analyze trends while respecting privacy principles.
Server logs (IP addresses, access times): up to 24 months for security monitoring and troubleshooting purposes.
Usage Data is retained in accordance with the retention periods described above, and may be retained longer only where necessary for security, fraud prevention, or legal compliance.
We may retain Personal Data beyond the periods stated above for different reasons:
You may request information about how long We will retain Your Personal Data by contacting Us.
When retention periods expire, We securely delete or anonymize Personal Data according to the following procedures:
Your information, including Personal Data, is processed at the Company's operating offices and in any other places where the parties involved in the processing are located. It means that this information may be transferred to — and maintained on — computers located outside of Your state, province, country or other governmental jurisdiction where the data protection laws may differ from those from Your jurisdiction.
Where required by applicable law, We will ensure that international transfers of Your Personal Data are subject to appropriate safeguards and supplementary measures where appropriate. The Company will take all steps reasonably necessary to ensure that Your data is treated securely and in accordance with this Privacy Policy and no transfer of Your Personal Data will take place to an organization or a country unless there are adequate controls in place including the security of Your data and other personal information.
You have the right to delete or request that We assist in deleting the Personal Data that We have collected about You.
Our Service may give You the ability to delete certain information about You from within the Service.
You may update, amend, or delete Your information at any time by signing in to Your Account, if you have one, and visiting the account settings section that allows you to manage Your personal information. You may also contact Us to request access to, correct, or delete any Personal Data that You have provided to Us.
Please note, however, that We may need to retain certain information when we have a legal obligation or lawful basis to do so.
If the Company is involved in a merger, acquisition or asset sale, Your Personal Data may be transferred. We will provide notice before Your Personal Data is transferred and becomes subject to a different Privacy Policy.
Under certain circumstances, the Company may be required to disclose Your Personal Data if required to do so by law or in response to valid requests by public authorities (e.g. a court or a government agency).
The Company may disclose Your Personal Data in the good faith belief that such action is necessary to:
The security of Your Personal Data is important to Us, but remember that no method of transmission over the Internet, or method of electronic storage is 100% secure. While We strive to use commercially reasonable means to protect Your Personal Data, We cannot guarantee its absolute security.
The Service Providers We use may have access to Your Personal Data. These third-party vendors collect, store, use, process and transfer information about Your activity on Our Service in accordance with their Privacy Policies.
We may use third-party Service Providers to maintain and improve our Service.
Google Places
Google Places is a service that returns information about places using HTTP requests. It is operated by Google
Google Places service may collect information from You and from Your Device for security purposes.
The information gathered by Google Places is held in accordance with the Privacy Policy of Google: https://www.google.com/intl/en/policies/privacy/
Our Service does not address anyone under the age of 16. We do not knowingly collect personally identifiable information from anyone under the age of 16. If You are a parent or guardian and You are aware that Your child has provided Us with Personal Data, please contact Us. If We become aware that We have collected Personal Data from anyone under the age of 16 without verification of parental consent, We take steps to remove that information from Our servers.
If We need to rely on consent as a legal basis for processing Your information and Your country requires consent from a parent, We may require Your parent's consent before We collect and use that information.
Our Service may contain links to other websites that are not operated by Us. If You click on a third party link, You will be directed to that third party's site. We strongly advise You to review the Privacy Policy of every site You visit.
We have no control over and assume no responsibility for the content, privacy policies or practices of any third party sites or services.
We may update Our Privacy Policy from time to time. We will notify You of any changes by posting the new Privacy Policy on this page.
We will let You know via email and/or a prominent notice on Our Service, prior to the change becoming effective and update the "Last updated" date at the top of this Privacy Policy.
You are advised to review this Privacy Policy periodically for any changes. Changes to this Privacy Policy are effective when they are posted on this page.
If you have any questions about this Privacy Policy, You can contact us:
Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Pramuka bertujuan membentuk karakter generasi muda agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, disiplin, mandiri, cinta tanah air, serta memiliki jiwa sosial dan kepemimpinan.
Kegiatan kepramukaan dilaksanakan melalui proses belajar yang menarik, menyenangkan, dan menantang di alam terbuka dengan tetap berpedoman pada kode kehormatan Pramuka, yaitu Satya dan Darma Pramuka.
Kegiatan Pramuka di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan penyelenggaraan organisasi dan pendidikan kepramukaan. Berikut beberapa dasar hukum utama Gerakan Pramuka:
Undang-undang ini menjadi landasan utama penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Indonesia.
Beberapa poin penting dalam UU Nomor 12 Tahun 2010:
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter dan kecakapan hidup.
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitik.
Pendidikan kepramukaan bertujuan membentuk generasi muda yang berkepribadian, berakhlak mulia, dan cinta NKRI.
Pemerintah dan pemerintah daerah mendukung penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Undang-undang ini juga mengatur:
Keanggotaan Pramuka
Organisasi Gerakan Pramuka
Hak dan kewajiban anggota
Pendanaan
Pembinaan dan pengawasan
Keputusan Presiden ini merupakan tonggak lahirnya Gerakan Pramuka.
Isi pokok Keppres tersebut:
Menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia.
Menggabungkan berbagai organisasi kepanduan menjadi satu wadah nasional.
Menjadikan Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepanduan resmi di Indonesia.
Tanggal 14 Agustus 1961 kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka.
AD/ART merupakan pedoman organisasi yang mengatur:
Identitas Gerakan Pramuka
Tujuan dan fungsi organisasi
Struktur organisasi
Sistem pembinaan
Tata kelola organisasi
Musyawarah dan pengambilan keputusan
Hak dan kewajiban anggota
AD/ART menjadi pedoman resmi seluruh jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional hingga gugus depan.
Hasil Musyawarah Nasional (Munas) menjadi dasar kebijakan organisasi, termasuk:
Penyempurnaan AD/ART
Program kerja nasional
Kebijakan pembinaan anggota muda dan dewasa
Sistem pendidikan dan pelatihan
Kegiatan Pramuka juga didukung berbagai regulasi lain, seperti:
Peraturan Menteri Pendidikan terkait ekstrakurikuler wajib Pramuka
Kebijakan pembinaan karakter bangsa
Regulasi tentang organisasi kepemudaan dan pendidikan nonformal
Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok organisasi yang memuat prinsip-prinsip dasar Gerakan Pramuka.
AD berisi:
Nama dan lambang organisasi
Asas dan tujuan
Tugas pokok
Keanggotaan
Struktur organisasi
Musyawarah organisasi
AD menjadi landasan konstitusional organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
ART mengatur hal-hal teknis seperti:
Tata cara administrasi organisasi
Mekanisme rapat dan musyawarah
Tata cara pelantikan anggota
Sistem pembinaan
Tata upacara
Ketentuan seragam dan atribut
ART membantu pelaksanaan organisasi agar berjalan tertib dan terarah.
AD/ART memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Menjadi acuan seluruh pengurus dan anggota dalam menjalankan kegiatan kepramukaan.
Dengan adanya aturan yang jelas, organisasi dapat berjalan tertib dan terstruktur.
AD/ART menjadi pedoman bersama bagi seluruh kwartir dan gugus depan di Indonesia.
Segala kebijakan dan keputusan organisasi harus sesuai dengan AD/ART.
AD/ART memastikan Gerakan Pramuka tetap berpegang pada nilai-nilai pendidikan karakter, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Pramuka berpedoman pada:
Janji seorang Pramuka untuk:
Menjalankan kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menolong sesama hidup
Menepati Dasa Darma
Sepuluh nilai moral yang menjadi pedoman perilaku anggota Pramuka, seperti:
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
Disiplin
Bertanggung jawab
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
Gerakan Pramuka memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda melalui:
Pendidikan kepemimpinan
Kedisiplinan
Kepedulian sosial
Gotong royong
Cinta tanah air
Kemandirian
Ketangguhan menghadapi tantangan
Kegiatan Pramuka juga sering terlibat dalam:
Bakti sosial
Penanganan bencana
Pelestarian lingkungan
Pendidikan masyarakat
Kegiatan kemanusiaan
Dasar hukum kegiatan Pramuka dan AD/ART Gerakan Pramuka menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, Gerakan Pramuka mampu menjalankan fungsinya sebagai organisasi pendidikan karakter bagi generasi muda.
Melalui penerapan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma, Pramuka diharapkan terus melahirkan generasi yang disiplin, bertanggung jawab, peduli sosial, dan cinta tanah air demi kemajuan bangsa Indonesia.
Bencana banjir yang melanda wilayah utara Kabupaten Pekalongan mengundang kepedulian dari berbagai pihak. Dalam upaya membantu masyarakat terdampak, anggota Saka Bina Sosial turut ambil bagian bersama Dinas Sosial, BPBD, relawan, dan unsur terkait lainnya dalam kegiatan penanganan korban banjir.
Kegiatan kemanusiaan ini menjadi bentuk nyata kepedulian generasi muda terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab sosial, anggota Saka Bina Sosial terjun langsung ke lokasi terdampak untuk membantu berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, anggota Saka Bina Sosial bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pekalongan, Tagana, pemerintah desa, serta berbagai relawan sosial lainnya.
Sinergi antarinstansi dan relawan tersebut sangat penting untuk mempercepat proses penanganan korban banjir, mulai dari evakuasi, distribusi bantuan, hingga pelayanan di lokasi pengungsian.
Anggota Saka Bina Sosial membantu berbagai kegiatan sosial kemanusiaan, di antaranya:
Dengan semangat gotong royong, anggota Saka Bina Sosial berupaya hadir di tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban para korban banjir.
Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi anggota Saka Bina Sosial dalam mengembangkan jiwa sosial, kepedulian, serta kemampuan bekerja sama di lapangan. Mereka belajar secara langsung tentang pentingnya solidaritas, kerja tim, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain mendapatkan pengalaman lapangan, anggota juga semakin memahami pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bencana dan kondisi darurat sosial.
Keikutsertaan anggota Saka Bina Sosial dalam penanganan korban banjir membuktikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam kegiatan sosial kemanusiaan. Tidak hanya aktif dalam latihan rutin, anggota juga mampu hadir langsung membantu masyarakat saat terjadi bencana.
Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk ikut berkontribusi dalam membantu sesama.
Album Kegiatan di Lapangan :